Minggu, 25 Juli 2010

ETIKA PROFESI (CYBER LOW)

Saya memiliki suatu pendapat yang bagaimana di sesuatu kemajuan teknologi ini banyak situasi yang sangat rumit seperti contohnya cyber low.

cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Seperti halnya kehidupan fisik kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berisi kalimat-kalimat yang melegitimasi bahwa suatu pelanggaran tersebut dinyatakan salah dan harus diberi ganjaran sebagai akibat dari usaha-usaha pelanggaran tersebut.

Seperti media pada umumnya media online juga mempunyai hukum atau peraturan yang mengatur atau bahkan melindungi pihak – pihak yang menggunakan media on line tersebut. Hanya saja peraturan – peraturan itu belum sepenuhnya dapat melindungi si pengguna internet. Karena dalam setiap waktu banyak bermunculan hacker – hacker yang dapat menggangu pengguna internet sebetulnya hacker tersebut dapat dicegah dengan pemerintah membina para hacker dan memberikan pekerjaan yang baik dan benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar